“Sejarawan boleh salah, tapi sejarawan tidak boleh berbohong”
Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Pusat menyelenggarakan kembali webinar pada Ahad (4/7/2020) mengangkat tema “Menguak Tabir Sultan Hamid II dalam Sejarah Bangsa”. Narasumber yang dipilih sangat mumpuni, ada sejarawan Mohammad Iskandar dan Rushdy Hoesein, lalu ada peneliti lambing Garuda Pancasila Turiman Fachturahman. Lalu ada perspektif ilmu hukum lewat kehadiran dosen Universitas Muhammadiyah Pontianak Anshori Dimyati, dan ditutup dengan penyampaian dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2004-2009 Meutia Farida Hatta.
Pembicara pertama Turiman Faturahman Nur menceritakan alur riset ilmiah sejarah lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. “Dapat kita lihat dari sketsa-sketsa yang saya bawa ini. Ada perbedaan jelas dari gambar desain Yamin dengan desain Garuda dari Sultan Hamid II.” Lalu, “Sudah jelas terdapat dalam buku yang ditulis oleh Hatta maupun Natsir bahwa desain buatan Sultan Hamid II lah yang memenangkan sayembara pembuatan lambang negara.”
Pembicara kedua Dr Muhammad Iskandar menggaris-bawahi bahwa fakta-fakta sejarah yang otentik sudah jelas mengenai peranan Sultan Hamid II merancang lambang negara. Pakar sejarah ini juga mengulas tetang Westerling dan APRA yang ditelitinya. Kata Iskandar, “Dalam kondisi Indonesia saat ini, sejarah perlu ditulis ulang. Tidak semata-mata perspektif Jawa dan sedikit dari Sumatera, tetapi juga dari imuan-ilmuan lokal-nasional lainnya di mana selama ini kurang tergali.”
Presiden AGSI Sumardiansyah Perdana Kusuma mengambil peran sebagai pemandu diskusi webinar. Pertanyaan-pertanyaan detail langsung diberikan kepada narasumber, termasuk kepada Rushdy Hoesein yang ditanya tentang latarbelakang militer Sultan Hamid II ketika tergabung dalam Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL) dan hubungan Sultan Hamid II dengan Hamengkubuwono IX. Rushdy menjelaskan, “Sultan Hamid II dikenal sebagai pemimpin Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO). Beliau kuliah di THS (Technische Hoogeschool te Bandoeng, sekarang Institut Teknologi Bandung), walau tidak sampai selesai. Lalu pergi ke Belanda untuk belajar di Breda.” Lebih tepatnya Koninklijk Militaire Academie (KMA), sebuah akademi militer elit dan terkenal di Belanda.
Rushdy mengatakan, “Keberadaan Sultan Hamid II di KNIL sebelum masa kedatangan Jepang. Ketika lulus, Sultan Hamid II ditempatkan di Pulau Jawa, menikah di Malang Jawa Timur. Beliau lolos dari Peristiwa Mandor di Kalimantan Barat, sementara ayahandanya (Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie, red.) tewas. Setelah zaman Jepang, terlibat dalam perundingan-perundingan awal di Belanda tahun 1946. Ada fotonya bersama perwakilan-perwakilan Indonesia non-republik, termasuk dengan Van de Kroon.” Selanjutnya, ketika perundingan Linggarjati dan Renville, Sultan Hamid II tidak ikut. Namun hadir ketika perundingan-perundingan di Makassar, Denpasar, lalu di Bandung. Sultan Hamid II terpilih jadi ketua BFO, waktu itu dalam pemilihan bersaing dengan Ida Anak Agung Gde Agung.
Sultan Hamid dengan jabatan penting sebagai wakil Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) berdasarkan konstitusi RIS 1949 dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, ini yang disebut Rushdy sebagai perundingan di Makassar. Lalu Denpasar, BFO, dan KMB di Indonesia dan Belanda Rushdy memberikan pandangannya tentang BFO. “Saya sepakat dengan Prof.Leirissa, bahwa peranan BFO sangat penting. Belanda mengutus perwakilan menemui Bung Karno dan Bung Hatta data ditahan di Bangka. Tujuannya untuk mengajak mengadaan KMB (Konfrensi Meja Bundar, red.) tanpa melibatkan konsep RI (Republik Indonesia, red.). kata Sukarno, “Kami tidak bisa berunding karena saat ini pemerintahan dipimpin Syafrudin. Lalu ketika Sultan Hamid II menuju Bung Hatta, kelihatan Hatta enggan, dan baru tertarik ketika Hamid berbicara bahwa ia juga ingin Belanda hengkang. Dan di sini lah ada peluang Konfrensi Inter Indonesia.”
Anshari Dimyati dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah berbicara setelah Rushdy. Anshari membuka dengan, “Perlu dipahami bahwa Sultan Hamid II adalah perancang lambing negara. Perlu diingat bahwa ketika RU merdeka tahun 1945 itu masih belum berbentuk ‘negara kesatuan’. Dalam proses setelah proklamasi, ada daerah-daerah yang mengakui dan kemudian bergabung dengan RI. Pada 1 September 1945 Surakarta merupakan kesultanan yang pertama kali bergabung, lalu pada 5 September 1945 Yogyakarta bergabung. Jadi kalau dibilang Sultan Hamid melalukan tindakan ‘makar’ tahun 1946, saat itu Sultan Hamid masih mencari jenazah ayahnya di Pontianak.”
Anshari melanjutkan, “Sultan Hamid II baru memainkan peran ketika sudah dilantik menjadi Sultan Pontianak, lalu diangkat menjadi pemimpin Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Di BFO Sultan Hamid menggantikan Tengku Bahriun.” Lalu, “kita dapat melihat peranan BFO penting karena perundingan-perundingan antara Belanda dengan RI di Malino, Linggarjati, Denpasar mengalami jalan buntu. Dan kita dapat melihat peran BFO pada Konfrensi Inter Indonesia I di Yogyakarta dan Konfrensi Inter Indonesia II di Jakarta.” Terkait dengan lambang negara, “Pada 11 Februari 1950 Garuda awalnya adalah lambing negara RIS (Republik Indonesia Serikat, red.). Jadi sampai 1950 bentuk negara kesatuan belum ada. Lalu ketika terjadilah mosi integral Natsir, baru lahirlah NKRI dengan konstitusinya UUDS (Undang-undang Dasar Sementara, red.).”
Perundingan Malino yang dimaksud adalah sebuah konferensi yang berlangsung pada tanggal 15 Juli – 25 Juli 1946 di Kota Malino, Sulawesi Selatan dengan tujuan membahas rencana pembentukan negara-negara bagian yang berbentuk federasi di Indonesia serta rencana pembentukan negara yang meliputi daerah-daerah di Indonesia bagian Timur. Perundingan Linggarjati aadalah perundingan antara Indonesia dan Belanda untuk membahas soal status kemerdekaan Indonesia. Namun pada akhirnya justru pihak Belanda mengkhianati isi perjanjian tersebut. Perundingan Linggarjati dilakukan pada tanggal 11-15 November 1946. Dan Konfrensi Denpasar dimana Belanda mengadakan ini pada 18 hingga 24 Desember 1946. Konderensi ini juga dihadiri wakil negara federal bentukan Belanda. Konferensi ini membentuk Negara Indonesia Timur (NIT) yang direncanakan belanda sebagai tandingan dari negara Indonesia.
Anshari sempat menjawab juga pertanyaan Sumardiansyah tentang peluang Sultan Hamid II diangkat sebagai pahlawan nasional dari Kalimantan Barat namun ada kendala statusnya sebagai terhukum. “Dalam pledoinya, Sultan Hamid menyampaikan “Saya bukan menolak negara kesatuan. Tapi dalam pembuatan UUD saya tidak diberikan kewenangan untuk melakukan amandemen. Tentu saya perlu waktu untuk menyampaikan ke Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Apabila telah dibahas dan disetujui oleh Kalimantan Barat tentu saya akan dengan senang hati menerima negara kesatuan.” Jadi Sultan Hamid II telah tiga kali ditahan. Pertama tahun 1942-1945 oleh Jepang, kedua tahun 1950-1958 atas perintah Jaksa Agung Tirtawinata kemudian masa tahanan dikurangi tiga tahun, dan ketiga pada 1962-1969 yang ditahan tanpa peradilan. Kalau saat itu ada pengadilan Hak Asasi Manusia, dapat dikatakan pemerintah RI telah melakukan pelanggaran HAM.” Sebagai dosen fakultas hukum dan menulis tesis berjudul ‘Delik Terhadap Keamanan Negara (Makar) di Indonesia” (Suatu Analisis Yuridis Normatif pada Studi Kasus Sultan Hamid II), di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anshari memberikan insight yang menarik dalam mencoba meletakkan posisi Sultan Hamid II dalam sejarah nasional Indonesia periode revolusi fisik 1945-1949.
Pada bagian sesi akhir webinar, suatu hal yang menarik ketika Meutia Farida Hatta hadir. Meutia mengajak guru-guru sejarah untuk terus banyak membaca. Sebab sekarang tinggal klik, naskah-naskah terbuka lebar. Namun menurutnya, “Harus di akui ada juga guru besar sejarah yg belum siap membaca literasi terbuka tentang Sultan Hamid II.”
Akhirnya, perlu dipahami bahwa Sultan Hamid II tidak pernah menerima “over commando” dari Raymond Westerling. Dan bahwa penahanan terhadap Sultan Hamid II pada 1950-1958 dan 1962-1965 merupakan suatu ‘Peradilan Politik’, bahkan pada penahanan 1962-1965 penahanan dilakukan tanpa proses peradilan. (Ahmad Muttaqin)