Release Asosiasi Guru Sejarah Indonesia atas Konferensi Pers BKN dan Kemendikbud, 5 Januari 2021

  • Niatan Pemerintah menjadikan Guru sebagai PPPK dan menghilangkan CPNS secara permanen adalah signal bahwa pemerintah lebih mengedepankan pendekatan komersialisasi ketimbang pendekatan moral. Pengelolaan Guru disamakan dengan pengelolaan akan dunia industry yang mengedepankan untung rugi dalam neraca modal. Seharusnya Pengelolaan Guru harus dilandasi oleh satu pandangan bahwa Pendidikan adalah kebutuhan mendasar. Ada dimensi sosiologis, kultural, intelektual, moral, dan spiritual yang melekat didalamnya. Kami tidak ingin mendengar lagi Pemerintah mewacanakan penghapusan CPNS Guru.

 

  • Komersialisasi dalam PPPK sesungguhnya tidak lepas dari lolosnya satu pasal dalam Omnibus Law mengenai Perizinan Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus yang falsafahnya bertentangan dengan UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 Ayat 1-3 yang menerangkan bahwa prinsip lembaga pendidikan adalah nirlaba. Karena itu kami ingin ada upaya Judicial Review terhadap Omnibus Law khususnya mengenai Perizinan Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus.

 

  • Fokus kebijakan pemerintah jangan hanya pada ASN (PNS dan PPPK) ataupun lembaga-lembaga Pendidikan dibawah Pemerintah. Kemudian bicara Guru bukan hanya soal status kepegawaian saja, melainkan ada kebutuhan mendasar mencakup kesejahteraan, perlindungan, penghargaan, dan pengembangan profesi kompetensi yang harus dipenuhi oleh pemerintah bagi semua guru mulai dari Guru Honorer/K2/KKI, Guru Kawasan 3T, maupun Guru-Guru di Lembaga Swasta, baik dibawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ataupun Kementrian Agama.

 

  • Mengapresiasi pernyataan Kepala BKN dan Mendikbud yang menjelaskan bahwa pemerintah tetap membuka CPNS Guru. Kami juga mendorong agar tercipta dialog konstruktif antara Kemenpan-RB, BKN, Kemendikbud, Kemenag, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Profesi Guru dalam merumuskan berbagai kebijakan di dunia pendidikan.

 

  • Menolak kebijakan PPPK bagi Guru sebagai kebijakan permanen dan meminta Pemerintah fokus menjadikan PPPK sebagai program jangka pendek yang khusus mengakomodir Guru-Guru Honorer/K2/KKI dan Guru-Guru di Kawasan 3T dengan usia diatas 35 tahun agar bisa menjadi ASN, serta tidak dicampuradukan dengan tes jalur umum.

 

  • Menyempurnakan system rekruitmen CPNS Guru melalui pembukaan tes jalur khusus dengan beberapa kategori: (1) Guru yang sudah mengabdi sebagai honorer/K2/KKI dengan usia dibawah 35 tahun; (2) Guru yang mengajar dan mengabdi di daerah 3T; (3) Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik; (4) Jalur prestasi bagi sarjana lulusan Guru yang memiliki nilai Cum Laude.

Jakarta, 5 Januari 2021

Tertanda,

Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia              

Sumardiansyah Perdana Kusuma

Sila download release resmi pada tautan dibawah ini:

RELEASE AGSI PPPK-CPNS 05.01.2021

Author: Admin AGSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *