Ketuhanan, Agama, dan Kebangsaan = “Akidah”

Ketuhanan Yang Maha Esa jika kita merujuk pemikiran Agus Salim merupakan unsur pokok yang mengepalai Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa disini erat kaitannya dengan konsep “akidah”. Akidah ini melekat dalam diri semua umat, yang menjadi pengikut suatu agama, yang didasarkan atas kitab suci, sebagaimana semula dicontohkan oleh para Nabi sebagai pembawa pesan Tuhan di masa-masa berlainan di atas muka bumi.

Akidah atau pokok dasar Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kepercayaan agama dengan kekuatan keyakinan, bahwa kemerdekaan bangsa dan tanah air merupakan hak yang diperoleh daripada rahmat karunia Tuhan Yang Maha Esa dengan ketentuan-Nya, yang dilaksanakan-Nya dengan semata-mata kekuasaan-Nya, sesuai masa dan menurut kehendaknya (Agus Salim, 1952).

Akidah ini adalah faktor pendukung yang bersifat metafisik, supra rasional, keberadaannya bersifat alamiah, sebagai sebuah keniscayaan yang melekat dalam hati, pikiran, dan perbuatan manusia. Sedikit yang menyadari akidah inilah yang berperan memutar nasib bangsa Indonesia dari bangsa terjajah menjadi bangsa merdeka, dengan menembus batas-batas logika rasional, setidaknya sebagaimana pandangan awam manusia di masanya itu.

Sejarah mencatat akidah ini selalu mengiringi perjuangan bangsa Indonesia dalam menghempaskan dominasi ketidakadilan yang dibawa oleh kaum kolonial. Bahkan ketika bangsa Indonesia menghadapi masa-masa sulit menjelang akhir kekuasaan Jepang dan harus segera menyusun berbagai perangkat kenegaraan sebagai prasyarat sebuah negara berdaulat, ketika itu semua pendiri bangsa tiada seorang pun yang ragu dengan konsepsi akidah.

Sebagaimana kalimat sakral yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 bahwasanya atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Inilah yang melatarbelakangi sebuah konsensus bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atau sama artinya menempatkan akidah (agama) secara terhormat dalam bingkai kebangsaan, apapun latar belakang agama maupun kepercayaan yang dianut. Konsensus ini mengikat secara historis, politis, dan yuridis.

Menghilangkan frasa agama sama saja dengan menafikan akidah yang menjadi hak asasi bagi manusia sebagai mahluk yang bertuhan. Sama artinya dengan mengingkari konsensus kebangsaan yang sudah kita bangun secara historis, politis, serta yuridis.

Maka insyaflah wahai oknum penguasa sebelum dirimu dihempaskan oleh gelombang akal sehat dan nurani manusia yang mengadakan perlawanan. Sebelum namamu dicatat secara buruk oleh sejarah. Janganlah bermain api dengan konsensus kebangsaan, dengan nilai-nilai dasar yang menjadi basis keyakinan umat manusia.

Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021
Sumardiansyah Perdana Kusuma

Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *