Covid-19: Presiden AGSI Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru Honorer dan Swasta

Imbas dari penyebaran wabah Covid-19 membuat aktivitas di dunia pendidikan, dari mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Perguruan Tinggi ikut terganggu. Semua institusi pendidikan di daerah yang terdampak Covid-19 harus diliburkan. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan memanfaatkan teknologi menjadi pilihan utama yang digunakan untuk menjaga agar pelayanan pendidikan tetap berjalan. Untuk hal ini Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) mengapresiasi Pemerintah yang sudah sangat tanggap dengan menerbitkan berbagai regulasi serta juknis yang mengarahkan kepada implementasi PJJ, termasuk dihapuskannya Ujian Nasional sehingga memberikan kemerdekaan kepada sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didiknya melalui berbagai penilaian autentik oleh guru, ujar Sumardiansyah selaku Presiden AGSI. 

Sumardiansyah dalam Forum Silaturahmi Organisasi Profesi bersama Mendikbud

Pada kesempatan yang sama, Sumardiansyah juga mengingatkan pemerintah akan nasib guru honorer dan swasta ditengah Covid-19. Berdasarkan data dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019 terdapat sekitar 3.017.296 guru di Indonesia, sebanyak 2.114.765 berada disekolah negeri, lalu sebanyak 902.531 berada disekolah swasta, kemudian sebanyak 735.825 adalah guru honorer. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama nasib guru honorer dan swasta yang pendapatannya masih sangat minim.

Padahal sejauh ini di masyarakat marak berbagai inisiasi bantuan terhadap tenaga medis, ojol, buruh, pekerja seni, dan lain-lain. Namun inisiasi bantuan yang mengarah kepada nasib guru honorer dan swasta, terutama mereka yang berasal dari daerah-daerah atau sekolah swasta kecil yang menyasar golongan masyarakat kurang mampu, masih belum ditemukan.

Sumardiansyah bersama Dirjen dan Direktur GTK

“Jangan sampai kita mendengar ditengah Covid-19 ada guru yang mengeluh terjadi pemotongan, keterlambatan, atau bahkan tidak dibayarkan hak-haknya oleh pemerintah maupun Yayasan, begitu juga tunjangan profesi atau tunjangan lain yang menjadi hak guru harus segera dipastikan dan dipercepat pencairannya, di semua daerah serta di semua sekolah negeri maupun swasta”, tegas Sumardiansyah.

 

 

Author: Admin AGSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *